test

test

Peluang Emas, Jangan Lewatkan! (逃してはならない重要な時!)

Tak ada gading yang tak retak. Peribahasa ini nyaris berlaku untuk seluruh Wajib Pajak. Sebab faktanya, hampir tak ada Wajib Pajak yang tak pernah membuat kesalahan dalam pemenuhan hak dan kewajiban pajaknya. Namun di tahun ini sebagian Wajib Pajak dapat bernafas lega. Hal ini tak lain karena telah berlaku efektifnya tax amnesty (pengampunan pajak) yang bersifat terbatas.

Dalam rangka merealisasikan keinginan sebagian besar Wajib Pajak dan juga meningkatkan penerimaan negara, sejak tahun 2008 pemerintah menawarkan salah satu bentuk pengampunan pajak melalui Pasal 37A UU No. 28 Tahun 2007 (selanjutnya disebut UU KUP (Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan) 2007). Pengampunan pajak yang disebut sunset policy ini ditujukan untuk segenap Wajib Pajak/calon Wajib Pajak yang di tahun 2008 ini secara sukarela mau mengakui kesalahan-kesalahan yang telah dilakukannya. Baca lebih lanjut

Resume Peratuaran Perpajakan (May)

 

Resume Peratuaran Perpajakan

PENG-02/PJ.09/2008,
Fasilitas Penghapusan Sanksi Pajak Penghasilan

Bagi orang pribadi yang sukarela mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP maksimal tanggal 31 Desember 2008 dan menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2007 dan tahun-tahun sebelumnya maksimal tanggal 31 Maret 2009, diberikan penghapusan sanksi administrasi dan tidak akan dilakukan pemeriksaan. Dan bagi WP orang pribadi/WP badan yang membetulkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2006 dan tahun-tahun sebelumnya, diberikan penghapusan sanksi administrasi, sepanjang pembetulan dilakukan maksimal tanggal 31 Desember 2008.

No.81 Year 2007, Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka

Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka dapat memperoleh penurunan tarif PPh sebesar 5% lebih rendah dari tarif tertinggi PPh Wajib Pajak Badan sesuai Pasal 17 UU PPh (Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000). Namun penurunan tarif tersebut hanya berlaku jika: 1) jumlah kepemilikan saham publiknya minimal 40% dari keseluruhan saham yang disetor; atau 2) saham dimiliki minimal oleh 300 pihak dengan masing-masing pemilik saham hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% dari keseluruhan saham yang disetor. Ketentuan ini harus dipenuhi oleh Wajib Pajak yang bersangkutan dalam waktu paling singkat 6 (enam) bulan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun pajak.

PER-8/PJ/2008, Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-161/PJ/2007 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana Tahun 2007

Formulir 1770 SS (SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana) ditujukan bagi orang pribadi yang bekerja pada satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp48 juta setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain, kecuali penghasilan bunga bank dan/atau bunga koperasi. Sementara sesuai peraturan sebelumnya, batasan penghasilan bagi Wajib Pajak orang pribadi yang menggunakan Formulir 1770 SS adalah Rp30 juta setahun.

43/PMK.03/2008, Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan atau Pemekaran Usaha

Wajib Pajak yang melakukan merger dapat menggunakan nilai buku.Wajib Pajak yang melakukan pemekaran usaha yang dapat menggunakan nilai buku yaitu Wajib Pajak yang belum go public yang akan melakukan penawaran umum perdana/Wajib Pajak yang telah go public yang seluruh badan usaha hasil pemekarannya melakukan penawaran umum perdana. Untuk dapat menggunakan nilai buku, Wajib Pajak yang bersangkutan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1) mengajukan permohonan kepada Dirjen Pajak dengan melampirkan alasan dan tujuan merger/pemekaran usaha; 2) melunasi seluruh utang pajak dari tiap badan usaha yang terkait; dan 3) memenuhi persyaratan tujuan bisnis. Di samping harus memenuhi persyaratan, Wajib Pajak yang merger dengan menggunakan nilai buku dilarang mengkompensasikan kerugian/sisa kerugian dari Wajib Pajak yang menggabungkan diri. Wajib Pajak yang menerima pengalihan harta mencatat nilai perolehan harta sesuai dengan nilai sisa buku yang tercantum dalam pembukuan pihak yang mengalihkan. Penyusutan atas harta yang diterima dilakukan berdasarkan masa manfaat yang tersisa dalam pembukuan pihak yang mengalihkan. Jika merger/pemekaran usaha dilakukan dalam tahun berjalan, maka jumlah angsuran PPh Pasal 25 dari pihak yang menerima pengalihan tidak boleh lebih kecil dari jumlah angsuran yang wajib dibayar oleh pihak yang mengalihkan. Pembayaran, pemungutan, dan pemotongan PPh yang telah dilakukan oleh pihak yang mengalihkan sebelum dilakukannya merger/pemekaran usaha dapat dipindahbukukan ke pihak yang menerima pengalihan.

15/PMK.011/2008, Pajak Pertambahan Nilai Dibayar Oleh Pemerintah atas Penyerahan Minyak Goreng dalam Kemasan di Dalam Negeri

Atas penyerahan minyak goreng dalam kemasan di dalam negeri oleh PKP (Pengusaha Kena Pajak) diberi fasilitas PPN Dibayar Pemerintah. Berkenaan dengan fasilitas ini, PKP yang menyerahkan minyak goreng harus membubuhi cap “PPN Dibayar Pemerintah Eks PMK Nomor 15/PMK.011/2008.”

14/PMK.11/2008, Pajak Pertambahan Nilai Dibayar Oleh Pemerintah atas Penyerahan Minyak Goreng Curah di Dalam Negeri

Atas penyerahan minyak goreng sawit curah dan tidak bermerk di dalam negeri oleh PKP diberi fasilitas PPN Dibayar Pemerintah. Berkenaan dengan fasilitas ini, PKP wajib membubuhkan cap “PPN Dibayar Pemerintah Eks PMK Nomor 14/PMK.011/2008.”

PER-2/PJ./2008, Tata Cara Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibayar oleh Pemerintah atas Penyerahan Minyak Goreng di Dalam Negeri

Peraturan ini menjelaskan lebih lanjut fasilitas PPN Dibayar Pemerintah sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 14/PMK/011/2008 dan No. 15/PMK.011/2008. Kemudian keputusan ini juga menjelaskan bahwa konsekuensi dari fasilitas ini adalah: 1) Tidak ada PPN yang wajib dipungut PKP Penjual/dibayar PKP Pembeli; 2) PKP Penjual wajib membubuhkan cap “PPN Dibayar Pemerintah Ex. PMK 14/PMK.011/2008” atau “PPN Dibayar Pemerintah Ex. PMK 15/PMK.011/2008” pada Faktur Pajak yang harus diterbitkan saat penyerahan dengan kode transaksi 07; 3) Pajak Masukan yang berkaitan dengan penjualan yang mendapat fasilitas tetap dapat dikreditkan PKP Penjual; 4) PPN yang dibayar pemerintah tidak dapat dikreditkan PKP Pembeli; dan 5) PKP Penjual wajib membuat daftar rincian Faktur Pajak yang diterbitkan atas penyerahan yang mendapat fasilitas.

197/PMK.03/2007, Bentuk dan Tata Cara Pencatatan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Wajib Pajak orang pribadi yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan tetapi wajib menyelenggarakan pencatatan adalah: a). Yang menyelenggarakan kegiatan usaha/pekerjaan bebas yang diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto; b). Yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Pencatatan harus diselenggarakan secara teratur dan mencerminkan keadaan yang sebenarnya dengan menggunakan huruf latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia.

08/PMK.03/2008, Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya

Terdapat tarif PPh Pasal 22 yang baru, yaitu tarif atas impor kedelai, gandum, dan tepung terigu oleh importir yang menggunakan API (Angka Pengenal Impor) yang ditetapkan sebesar 0,5% dari nilai impor. Sementara sesuai keputusan yang terdahulu, atas impor apapun yang terutang PPh Pasal 22 dikenai tarif 2,5% (jika ada API) dan 7,5% (jika tidak ada API).

184/PMK.03/2007, Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak

Peraturan Menkeu ini mengatur dengan rinci ketentuan jatuh tempo pembayaran dan penyetoran untuk hampir seluruh jenis pajak, termasuk pembayaran PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak kriteria tertentu yang melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu SPT Masa. Selain hal-hal yang baru timbul, pada dasarnya tidak terdapat perubahan ketentuan yang berarti. Perubahan tersebut antara lain: 1) Pembayaran dan penyetoran PPh Pasal 22 atas penyerahan BBM, gas dan pelumas yang dipungut oleh Wajib Pajak badan yang bergerak dalam produksi BBM, gas, dan pelumas yaitu paling lama 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Sementara sesuai ketentuan terdahulu, PPh Pasal 22 tersebut harus harus dilunasi sendiri oleh Wajib Pajak sebelum Surat Perintah Pengeluaran Barang (Delivery Order) ditebus; 2) Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya; 3) Dalam hal batas akhir pelaporan bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka dapat memperoleh penurunan tarif PPh sebesar 5% lebih rendah dari tarif tertinggi PPh Wajib Pajak Badan sesuai Pasal 17 ayat (1) huruf b, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000.

Pasal 2, Peraturan Pemerintah No. 81 tahun 2007, tanggal 28 December 2007

Perlukah Gunakan Konsultan Pajak? (税務コンサルタント。。。。私たちは、彼らを必要とすべきでしょうか?)

Selama ini terdapat berbagai alasan yang mendorong sebagian Wajib Pajak untuk tidak memanfaatkan jasa konsultan pajak. Akan tetapi peraturan terbaru tentang kuasa menunjukkan bahwa sebagian dari mereka saat ini tidak mempunyai banyak pilihan..

Keberadaan staf-staf yang mumpuni di bidang perpajakan merupakan salah satu alasan yang mendasari Wajib Pajak untuk tidak menggunakan jasa konsultan pajak. Sebab dengan memanfaatkan jasa konsultan pajak, Wajib Pajak harus mengeluarkan uang ekstra untuk membayar fee jasa. Dengan memiliki staf yang kompeten, Wajib Pajak cukup mengkaryakan stafnya secara maksimal untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan perusahaan.

Apa yang terjadi pasca terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 22/PMK.03/2008 dan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-16/PJ./2008? Tindakan sebagian Wajib Pajak di atas tak dapat dilakukan sepenuhnya lagi. Sebab kedua peraturan ini membatasi kesempatan sebagian Wajib Pajak untuk memberikan kuasa kepada karyawannya. Baca lebih lanjut

Peresmian Kantor Cabang Balikpapan (MUC バリクパパン支社 開設 )

Dalam rangka pengembangan usaha dan untuk lebih menjangkau klien di Indonesia bagian timur, MUC telah membuka kantor cabang di Balikpapan. Pembukaan kantor cabang MUC yang pertama ini diresmikan di Hotel Grand Senyiur Balikpapan pada tanggal 30 Januari 2008 dengan dihadiri oleh Kabid Humas Kanwil DJP Kalimantan Timur, Ketua KADIN Kota Balikpapan, Pejabat Pemkot Balikpapan bidang investasi, dan para pengusaha lokal. Baca lebih lanjut

Resume Peratuaran Perpajakan (April)

Resume Peraturan Perpajakan

22/PMK.03/2008, Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa

Kuasa dapat terdiri dari konsultan maupun non konsultan pajak. Termasuk dalam pengertian non konsultan adalah karyawan tetap. Namun karyawan hanya dapat menjadi kuasa dari: 1) Wajib Pajak orang pribadi non pengusaha/non pekerja bebas; 2) Wajib Pajak orang pribadi pengusaha/pekerjaan bebas dengan batas peredaran bruto max. Rp1,8 Milyar/1 tahun; dan 3) Wajib Pajak badan dengan peredaran bruto max. Rp2,4 Milyar/ 1 tahun. Adapun karyawan yang ditunjuk sebagai kuasa harus memenuhi syarat: 1) Memiliki NPWP; 2) Menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak terakhir; 3) Menguasai perundang-undangan perpajakan yang dibuktikan dengan sertifikat brevet/ijazah min. Diploma III Perpajakan dari PTN/PTS yang terakreditasi A (sementara konsultan dibuktikan dengan Surat Izin Praktek Konsultan Pajak dari Dirjen Pajak); dan 4) Memiliki Surat Kuasa Khusus dari Wajib Pajak.

SE-16/PJ/2008, Penegasan Sehubungan Dengan Penunjukan Seorang Kuasa dengan Surat Kuasa Khusus

Wajib Pajak badan yang beromzet lebih dari Rp2,4 Milyar/tahun dan Wajib Pajak orang pribadi yang beromzet lebih dari Rp1,8 Milyar/tahun tidak diperbolehkan untuk memberikan kuasa kepada karyawannya. Namun, Wajib Pajak dapat menugaskan karyawannya untuk melakukan hal sebagai berikut: 1) Menandatangani Faktur Pajak dan/atau Surat Setoran Pajak (tanpa Surat Kuasa Khusus, hanya dengan Surat Penunjukkan); 2) Menyerahkan dokumen perpajakan ke TPT/Tempat Pelayanan Terpadu)(tanpa Surat Kuasa Khusus/Surat Penunjukkan); 3) Menyampaikan dan/atau menerima dokumen perpajakan, selain yang disampaikan melalui TPT (tanpa Surat Penunjukkan).

18/PMK.03/2008, Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Pelunasan Kekurangan Pembayaran Pajak Sehubungan dengan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan untuk Tahun Pajak 2007 dan Sebelumnya serta Pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan untuk Tahun Pajak Sebelum Tahun Pajak 2007

Wajib Pajak badan yang beromzet lebih dari Rp2,4 Milyar/tahun dan Wajib Pajak orang pribadi yang beromzet lebih dari Rp1,8 Milyar/tahun tidak diperbolehkan untuk memberikan kuasa kepada karyawannya. Namun, Wajib Pajak dapat menugaskan karyawannya untuk melakukan hal sebagai berikut: 1) Menandatangani Faktur Pajak dan/atau Surat Setoran Pajak (tanpa Surat Kuasa Khusus, hanya dengan Surat Penunjukkan); 2) Menyerahkan dokumen perpajakan ke TPT/Tempat Pelayanan Terpadu)(tanpa Surat Kuasa Khusus/Surat Penunjukkan); 3) Menyampaikan dan/atau menerima dokumen perpajakan, selain yang disampaikan melalui TPT (tanpa Surat Penunjukkan).

193/PMK.03/2007, Batasan Jumlah Peredaran Usaha, Jumlah Penyerahan dan Jumlah Lebih Bayar Bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak

Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu (1. orang pribadi yang tidak menjalankan usaha/pekerjaan bebas; 2. orang pribadi yang menjalankan usaha/pekerjaan bebas dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu; 3. badan dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu; 4. PKP yang menyampaikan SPT Masa PPN dengan jumlah penyerahan dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu), dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dengan prosentase tertentu. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak diterbitkan max. 1 bln (utk PPN) dan 3 bln (utk PPh) sejak permohonan diterima secara lengkap dan Dirjen Pajak telah melakukan penelitian atas permohonan.

194/PMK.03/2007, Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan

Peraturan Menkeu ini memperkenalkan cara baru dalam penyampaian surat keberatan yaitu secara e-filing via ASP. Sebagai bukti telah menyampaikan surat keberatan secara e-filing, Wajib Pajak akan diberikan Bukti Penerimaan Elektronik. Cara penyampaian surat secara konvensional seperti penyampaian secara langsung dan via pos tetap dipertahankan.

182/PMK.03/2007, Tata Cara Pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Bagi Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu yang Dapat Melaporkan Beberapa Masa Pajak Dalam Satu Surat Pemberitahuan Masa

Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, yaitu Wajib Pajak usaha kecil atau Wajib Pajak di daerah tertentu, dapat menyampaikan 1 (satu) SPT Masa yang meliputi beberapa masa pajak sekaligus. Adapun yang dimaksud dengan Wajib Pajak usaha kecil adalah 1) Wajib Pajak orang pribadi yang peredaran usaha/pekerjaan bebas setahunnya tidak lebih dari Rp600 juta; dan 2) Wajib Pajak badan yang sepenuhnya dimiliki oleh WNI serta peredaran usaha setahunnya tidak lebih dari Rp900 juta.

191/PMK.03/2007, Penerbitan Surat Ketetapan Pajak atas Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Terhadap Wajib Pajak yang Sedang Dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan

Surat ketetapan pajak atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diajukan oleh Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, tidak wajib diterbitkan dalam waktu paling lama 12 bulan sejak permohonan diterima secara lengkap. Penerbitan surat ketetapan pajak tertangguh sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan disampaikan kepada: Wajib Pajak, wakil kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.

183/PMK.03/2007, Wajib Pajak Pajak Penghasilan Tertentu yang Dikecualikan dari Kewajiban Menyampaikan SPT PPh

Wajib Pajak orang pribadi yang penghasilan neto setahunnya tidak melebihi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 maupun SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Sementara Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha/tidak melakukan pekerjaan bebas, hanya dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25.

192/PMK.03/2007, Tata Cara Penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu Dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran pajak

Terhadap SPT yang disampaikan Wajib Pajak pada prinsipnya akan dilakukan 2 (dua) tindakan, yaitu: penelitian dan perekaman. Jika berdasarkan penelitian SPT dianggap lengkap, maka Wajib Pajak akan diberikan tanda bukti penerimaan SPT. Selanjutnya, SPT tersebut akan dilakukan proses perekaman. Sementara jika berdasarkan penelitian SPT dianggap tidak lengkap, Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk memenuhi kelengkapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Bagi orang pribadi yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP paling lambat tanggal 31 Desember 2008 dan menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2007 dan tahun-tahun sebelumnya paling lambat tanggal 31 Maret 2009, diberikan fasilitas penghapusan sanksi administrasi dan tidak akan dilakukan pemeriksaan.

Pengumuman Nomor PENG – 02/PJ.09/2008, tanggal 24 Maret 2008 Tentang Fasilitas Penghapusan Sanksi Pajak Penghasilan

Editorial

Dear Readers,

Sudah cukup lama bagi MUC tidak menyuguhkan produk publikasi yang terbit secara berkala dan kini MUC menghadirkan edisi perdana MUC TaxMinimagz.

Ini sungguh merupakan momen yang kami tunggu-tunggu dalam waktu yang cukup lama. Dengan semangat baru, kru redaksi akhirnya sukses menghadirkan MUC TaxMinimagz dalam tampilan yang segar.

Keinginan kami untuk berbagi informasi, ide, dan diskursus perpajakan maupun bea cukai sebenarnya telah sering dilakukan dalam berbagai cara, baik itu melalui media masa, internet, maupun seminar. Kami berharap Tax Minimagz yang terbit secara berkala ini dapat membantu pihak-pihak yang membutuhkan informasi yang terbaru tentang perpajakan dan isu-isu lainnya yang berkaitan. Oleh karena itu, dalam setiap edisinya kami akan menampilkan artikel, resume peraturan-peraturan terbaru, beberapa kurs mata uang asing untuk kepentingan perpajakan, termasuk berita perpajakan dan berita lainnya yang berkaitan. Untuk edisi ini, kami juga akan memberikan liputan tentang pembukaan cabang pertama MUC di Balikpapan pada 30 Januari 2008.

Edisi perdana ini mungkin tidak dapat memenuhi semua harapan para pembacanya, namun kami yakin dengan dukungan dari Anda, ini akan menjadi batu loncatan untuk kontribusi MUC yang lebih baik di masa depannya. Akhirnya, atas nama seluruh kru redaksi, saya berharap bahwa apa yang kami sampaikan dalam Minimagz ini dapat dinikmati oleh seluruh pembaca.

Sampai jumpa pada edisi berikutnya.