Peluang Emas, Jangan Lewatkan! (逃してはならない重要な時!)

Tak ada gading yang tak retak. Peribahasa ini nyaris berlaku untuk seluruh Wajib Pajak. Sebab faktanya, hampir tak ada Wajib Pajak yang tak pernah membuat kesalahan dalam pemenuhan hak dan kewajiban pajaknya. Namun di tahun ini sebagian Wajib Pajak dapat bernafas lega. Hal ini tak lain karena telah berlaku efektifnya tax amnesty (pengampunan pajak) yang bersifat terbatas.

Dalam rangka merealisasikan keinginan sebagian besar Wajib Pajak dan juga meningkatkan penerimaan negara, sejak tahun 2008 pemerintah menawarkan salah satu bentuk pengampunan pajak melalui Pasal 37A UU No. 28 Tahun 2007 (selanjutnya disebut UU KUP (Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan) 2007). Pengampunan pajak yang disebut sunset policy ini ditujukan untuk segenap Wajib Pajak/calon Wajib Pajak yang di tahun 2008 ini secara sukarela mau mengakui kesalahan-kesalahan yang telah dilakukannya. Baca lebih lanjut

Perlukah Gunakan Konsultan Pajak? (税務コンサルタント。。。。私たちは、彼らを必要とすべきでしょうか?)

Selama ini terdapat berbagai alasan yang mendorong sebagian Wajib Pajak untuk tidak memanfaatkan jasa konsultan pajak. Akan tetapi peraturan terbaru tentang kuasa menunjukkan bahwa sebagian dari mereka saat ini tidak mempunyai banyak pilihan..

Keberadaan staf-staf yang mumpuni di bidang perpajakan merupakan salah satu alasan yang mendasari Wajib Pajak untuk tidak menggunakan jasa konsultan pajak. Sebab dengan memanfaatkan jasa konsultan pajak, Wajib Pajak harus mengeluarkan uang ekstra untuk membayar fee jasa. Dengan memiliki staf yang kompeten, Wajib Pajak cukup mengkaryakan stafnya secara maksimal untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan perusahaan.

Apa yang terjadi pasca terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 22/PMK.03/2008 dan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-16/PJ./2008? Tindakan sebagian Wajib Pajak di atas tak dapat dilakukan sepenuhnya lagi. Sebab kedua peraturan ini membatasi kesempatan sebagian Wajib Pajak untuk memberikan kuasa kepada karyawannya. Baca lebih lanjut