Tak ada gading yang tak retak. Peribahasa ini nyaris berlaku untuk seluruh Wajib Pajak. Sebab faktanya, hampir tak ada Wajib Pajak yang tak pernah membuat kesalahan dalam pemenuhan hak dan kewajiban pajaknya. Namun di tahun ini sebagian Wajib Pajak dapat bernafas lega. Hal ini tak lain karena telah berlaku efektifnya tax amnesty (pengampunan pajak) yang bersifat terbatas.
Dalam rangka merealisasikan keinginan sebagian besar Wajib Pajak dan juga meningkatkan penerimaan negara, sejak tahun 2008 pemerintah menawarkan salah satu bentuk pengampunan pajak melalui Pasal 37A UU No. 28 Tahun 2007 (selanjutnya disebut UU KUP (Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan) 2007). Pengampunan pajak yang disebut sunset policy ini ditujukan untuk segenap Wajib Pajak/calon Wajib Pajak yang di tahun 2008 ini secara sukarela mau mengakui kesalahan-kesalahan yang telah dilakukannya. Baca lebih lanjut