Resume Peratuaran Perpajakan |
|
PENG-02/PJ.09/2008, Bagi orang pribadi yang sukarela mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP maksimal tanggal 31 Desember 2008 dan menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2007 dan tahun-tahun sebelumnya maksimal tanggal 31 Maret 2009, diberikan penghapusan sanksi administrasi dan tidak akan dilakukan pemeriksaan. Dan bagi WP orang pribadi/WP badan yang membetulkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2006 dan tahun-tahun sebelumnya, diberikan penghapusan sanksi administrasi, sepanjang pembetulan dilakukan maksimal tanggal 31 Desember 2008. |
|
No.81 Year 2007, Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka dapat memperoleh penurunan tarif PPh sebesar 5% lebih rendah dari tarif tertinggi PPh Wajib Pajak Badan sesuai Pasal 17 UU PPh (Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000). Namun penurunan tarif tersebut hanya berlaku jika: 1) jumlah kepemilikan saham publiknya minimal 40% dari keseluruhan saham yang disetor; atau 2) saham dimiliki minimal oleh 300 pihak dengan masing-masing pemilik saham hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% dari keseluruhan saham yang disetor. Ketentuan ini harus dipenuhi oleh Wajib Pajak yang bersangkutan dalam waktu paling singkat 6 (enam) bulan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun pajak. |
|
PER-8/PJ/2008, Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-161/PJ/2007 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana Tahun 2007 Formulir 1770 SS (SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana) ditujukan bagi orang pribadi yang bekerja pada satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp48 juta setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain, kecuali penghasilan bunga bank dan/atau bunga koperasi. Sementara sesuai peraturan sebelumnya, batasan penghasilan bagi Wajib Pajak orang pribadi yang menggunakan Formulir 1770 SS adalah Rp30 juta setahun. |
|
43/PMK.03/2008, Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan atau Pemekaran Usaha Wajib Pajak yang melakukan merger dapat menggunakan nilai buku.Wajib Pajak yang melakukan pemekaran usaha yang dapat menggunakan nilai buku yaitu Wajib Pajak yang belum go public yang akan melakukan penawaran umum perdana/Wajib Pajak yang telah go public yang seluruh badan usaha hasil pemekarannya melakukan penawaran umum perdana. Untuk dapat menggunakan nilai buku, Wajib Pajak yang bersangkutan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1) mengajukan permohonan kepada Dirjen Pajak dengan melampirkan alasan dan tujuan merger/pemekaran usaha; 2) melunasi seluruh utang pajak dari tiap badan usaha yang terkait; dan 3) memenuhi persyaratan tujuan bisnis. Di samping harus memenuhi persyaratan, Wajib Pajak yang merger dengan menggunakan nilai buku dilarang mengkompensasikan kerugian/sisa kerugian dari Wajib Pajak yang menggabungkan diri. Wajib Pajak yang menerima pengalihan harta mencatat nilai perolehan harta sesuai dengan nilai sisa buku yang tercantum dalam pembukuan pihak yang mengalihkan. Penyusutan atas harta yang diterima dilakukan berdasarkan masa manfaat yang tersisa dalam pembukuan pihak yang mengalihkan. Jika merger/pemekaran usaha dilakukan dalam tahun berjalan, maka jumlah angsuran PPh Pasal 25 dari pihak yang menerima pengalihan tidak boleh lebih kecil dari jumlah angsuran yang wajib dibayar oleh pihak yang mengalihkan. Pembayaran, pemungutan, dan pemotongan PPh yang telah dilakukan oleh pihak yang mengalihkan sebelum dilakukannya merger/pemekaran usaha dapat dipindahbukukan ke pihak yang menerima pengalihan. |
|
15/PMK.011/2008, Pajak Pertambahan Nilai Dibayar Oleh Pemerintah atas Penyerahan Minyak Goreng dalam Kemasan di Dalam Negeri Atas penyerahan minyak goreng dalam kemasan di dalam negeri oleh PKP (Pengusaha Kena Pajak) diberi fasilitas PPN Dibayar Pemerintah. Berkenaan dengan fasilitas ini, PKP yang menyerahkan minyak goreng harus membubuhi cap “PPN Dibayar Pemerintah Eks PMK Nomor 15/PMK.011/2008.” |
|
14/PMK.11/2008, Pajak Pertambahan Nilai Dibayar Oleh Pemerintah atas Penyerahan Minyak Goreng Curah di Dalam Negeri Atas penyerahan minyak goreng sawit curah dan tidak bermerk di dalam negeri oleh PKP diberi fasilitas PPN Dibayar Pemerintah. Berkenaan dengan fasilitas ini, PKP wajib membubuhkan cap “PPN Dibayar Pemerintah Eks PMK Nomor 14/PMK.011/2008.” |
|
PER-2/PJ./2008, Tata Cara Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibayar oleh Pemerintah atas Penyerahan Minyak Goreng di Dalam Negeri Peraturan ini menjelaskan lebih lanjut fasilitas PPN Dibayar Pemerintah sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 14/PMK/011/2008 dan No. 15/PMK.011/2008. Kemudian keputusan ini juga menjelaskan bahwa konsekuensi dari fasilitas ini adalah: 1) Tidak ada PPN yang wajib dipungut PKP Penjual/dibayar PKP Pembeli; 2) PKP Penjual wajib membubuhkan cap “PPN Dibayar Pemerintah Ex. PMK 14/PMK.011/2008” atau “PPN Dibayar Pemerintah Ex. PMK 15/PMK.011/2008” pada Faktur Pajak yang harus diterbitkan saat penyerahan dengan kode transaksi 07; 3) Pajak Masukan yang berkaitan dengan penjualan yang mendapat fasilitas tetap dapat dikreditkan PKP Penjual; 4) PPN yang dibayar pemerintah tidak dapat dikreditkan PKP Pembeli; dan 5) PKP Penjual wajib membuat daftar rincian Faktur Pajak yang diterbitkan atas penyerahan yang mendapat fasilitas. |
|
197/PMK.03/2007, Bentuk dan Tata Cara Pencatatan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Wajib Pajak orang pribadi yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan tetapi wajib menyelenggarakan pencatatan adalah: a). Yang menyelenggarakan kegiatan usaha/pekerjaan bebas yang diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto; b). Yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Pencatatan harus diselenggarakan secara teratur dan mencerminkan keadaan yang sebenarnya dengan menggunakan huruf latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia. |
|
08/PMK.03/2008, Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya Terdapat tarif PPh Pasal 22 yang baru, yaitu tarif atas impor kedelai, gandum, dan tepung terigu oleh importir yang menggunakan API (Angka Pengenal Impor) yang ditetapkan sebesar 0,5% dari nilai impor. Sementara sesuai keputusan yang terdahulu, atas impor apapun yang terutang PPh Pasal 22 dikenai tarif 2,5% (jika ada API) dan 7,5% (jika tidak ada API). |
|
184/PMK.03/2007, Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak Peraturan Menkeu ini mengatur dengan rinci ketentuan jatuh tempo pembayaran dan penyetoran untuk hampir seluruh jenis pajak, termasuk pembayaran PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak kriteria tertentu yang melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu SPT Masa. Selain hal-hal yang baru timbul, pada dasarnya tidak terdapat perubahan ketentuan yang berarti. Perubahan tersebut antara lain: 1) Pembayaran dan penyetoran PPh Pasal 22 atas penyerahan BBM, gas dan pelumas yang dipungut oleh Wajib Pajak badan yang bergerak dalam produksi BBM, gas, dan pelumas yaitu paling lama 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Sementara sesuai ketentuan terdahulu, PPh Pasal 22 tersebut harus harus dilunasi sendiri oleh Wajib Pajak sebelum Surat Perintah Pengeluaran Barang (Delivery Order) ditebus; 2) Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya; 3) Dalam hal batas akhir pelaporan bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. |
|
Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka dapat memperoleh penurunan tarif PPh sebesar 5% lebih rendah dari tarif tertinggi PPh Wajib Pajak Badan sesuai Pasal 17 ayat (1) huruf b, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000. |